Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (BNI) memperkuat aspek kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan dengan menunjuk Lex Priority Consulting sebagai konsultan hukum. Langkah ini dilakukan untuk mendukung operasional perbankan yang sesuai regulasi sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum dalam berbagai aktivitas bisnis perusahaan.
Sebagai salah satu lembaga keuangan terbesar di Indonesia, BNI memiliki peran strategis dalam menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat maupun dunia usaha. Dalam menjalankan fungsi tersebut, kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan hukum menjadi aspek penting guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Direktur Lex Priority Consulting, Denny Syafrizal, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh BNI kepada pihaknya untuk mendampingi berbagai kebutuhan hukum perusahaan.
Menurutnya, Lex Priority Consulting berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan dalam mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang mungkin muncul di masa mendatang.
Penunjukan konsultan hukum dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Kehadiran konsultan hukum juga berfungsi sebagai mitra strategis dalam memberikan masukan, analisis, serta pendampingan terkait aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional perbankan.
Dengan dukungan pendampingan hukum yang memadai, perusahaan dapat meminimalkan potensi pelanggaran regulasi sekaligus memastikan setiap kebijakan dan keputusan bisnis berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Denny menjelaskan bahwa penunjukan Lex Priority Consulting sebagai konsultan hukum BNI dilakukan berdasarkan surat resmi perusahaan bernomor HUK/4/0840 tertanggal 8 Juni 2026.
Kepercayaan tersebut menjadi salah satu pencapaian penting bagi Lex Priority Consulting dalam memperluas kontribusinya di bidang jasa konsultasi hukum, khususnya bagi sektor perbankan dan jasa keuangan.
Selain menjadi bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, penunjukan tersebut juga diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum yang diberikan oleh Lex Priority Consulting. (Bens)