PERBANKAN DAN KEUANGAN Perbankan merupakan bidang studi yang fokus pada dunia keuangan, seperti bank, asuransi, lembaga simpan pinjam, pasar modal serta transaksi yang terjadi di dalamnya.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kami memberikan pelayanan hukum dalam aspek Perbankan dan keuangan yang meliputi pengurusan pinjaman, KPR, perbankan syariah serta memberikan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan kegiatan perbankan dan keuangan.
Konsultasi Penyelesaian Perkara Hukum Perbankan dan Keuangan
Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Hukum Perbankan dan Keuangan bersama tim Pengacara LEX PRIORITY LAW FIRM silahkan tekan nomor telepon (061) 4278-4671 atau 0812-8215-164 (setiap hari kerja Pukul 08:00 – 16:00 WIB).