Medan – Perbuatan Melawan Hukum merupakan tindakan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, diatur dalam Pasal 1365-1367 KUH Perdata.
Perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan kini belum selesai dan sedang tahap agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Perkara dengan nomor register 891/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Albariatul Khoir Hasibuan selaku kuasa Penggugat menghadirkan ahli perdata dari Jakarta.
“ya kami menghadirkan ahli perdata dari Jakarta. Ini bertujuan agar memberikan keterangannya berdasarkan keilmuan, baik secara yuridis maupun akademis,”ujar Albar selaku partner Lex Priority Consulting.

“ahli yang kami hadirkan Rian Fauzi Rahman selaku Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Satyagama Jakarta,’ujarnya saat diwawancarai setelah sidang, Selasa (7/04).
Albar menambahkan, pihaknya berkeyakinan bahwa perkara yang ditanganinya membuahkan hasil yang baik.
Sidang Perbuatan Melawan Hukum, Hadirkan Ahli dari Jakarta