Menu Tutup

Mengenal Rapat Kreditor Pertama pada PKPU, Berikut Penjelasannya

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan proses restrukturisasi utang dari debitur kepada krediturnya. Dalam perjalannya, debitur diberi kesempatan untuk memberikan proposal perdamaian yang meliputi mekanisme pembayaran terhadap seluruh atau sebagian utangnya. Permohonan PKPU ini dapat diajukan baik oleh kreditur dan/atau debitur sendiri dan adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat di tagih (Pasal 222 UUKPKPU). Setelah diputus oleh pengadilan, maka Termohon atau debitor berstatus menjadi PKPU Sementara. PKPU sementara diselenggarakan paling lama 45 hari. Rangkaian proses PKPU mulai dari rapat kreditur pertama, pencocokan piutang atau verifikasi tagihan, pembahasan dan/atau pemungutan suara atas rencana perdamaian yang diberikan oleh debitur, putusan PKPU, beserta jadwal-jadwal rangkaian proses PKPU wajib diumumkan dalam 2 surat kabar harian dan berita negara oleh tim pengurus

Rapat Kreditor Pertama (RKP) pada PKPU adalah suatu forum resmi untuk bertemunya antara debitor dengan para kreditornya. Rapat Kreditor Pertama ini diselenggarakan sebagai perkenalan dan rapat pembuka, maka selanjutnya sesuai dengan Pasal 271 UU 37/2004 harus diselenggarakan pencocokan piutang. Rapat ini dipimpin oleh hakim pengawas dan bertujuan untuk memperkenalkan para kreditor, membahas rencana perdamaian, serta melakukan pencocokan piutang.

Rapat ini bertujuan untuk Memperkenalkan para kreditor yang terlibat dalam proses PKPU, Membahas rencana perdamaian, Melakukan verifikasi dan pencocokan jumlah piutang dan Pemungutan Suara terkait rencana perdamaian yang diajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.