Somatie atau somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling merupakan tindakan hukum seperti teguran atau peringatan awal sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pengadilan. Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Dalam surat somasi adalah menjelaskan secara tegas subjek hukum dan permasalahannya serta tuntutan yang diminta. somasi juga bentuk tanda bahwa seseorang maupun badan hukum yang mensomasi memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi agar menghentikan perbuatannya. Jika tidak, perbuatan tersebut bisa dibawa ke ranah peradilan yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.
untuk lebih jelasnya bisa hubungi admin LEX PRIORITY LAWYERS