Menu Tutup

Mendag Zulhas Tunjuk Lex Priority Jadi Kuasa Hukum

 

Medan – Zulkifli Hasan di gugat kadernya juga seorang anggota DPRD Mandailing Natal. Zulkifli Hasan atau lebih sering disapa Zulhas yang juga Menteri Perdangan RI digugat kadernya lantara tidak terima dengan hasil putusan dari Mahkamah Partai.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan Nomor Register 10/Pdt.G/2022/PN.Mdl yang didaftarkan Asmaruddin Nasution. Sebelumnya, Asmaruddin Nasution dijatuhi sanksi oleh mahkamah partai dengan putusan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada suara terbanyak kedua setelah Asmaruddin Nasution.

Asmaruddin sebagai Penggugat juga merenteng gugatan tersebut dengan Turut Tergugat I DPW PAN Sumatera Utara, Turut Terggugat II DPD PAN Mandailing Natal. Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan.

“jadi DPP PAN menunjuk kami dari kantor lawyers Lex Priority untuk menangani perkara yang sedang berlangsung di PN Madina hari ini, “ujar Denny Syafrizal, Senin (31/10) saat diwawancarai usai sidang.

Denny menjelaskan, ia bersama timnya Albariatul Khoir Hasibuan, Christian Pranata, Muhammad Akbar Siregar, dan Pangiutan Tondi Lubis akan semaksimal mungkin dalam menangani kasus Zulhas yang juga Ketua Umum DPP PAN saat ini.

“kami sangat senang dan akan maksimal dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai kuasa hukum DPP PAN, DPW PAN Sumut dan DPD PAN Madina,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.