Menu Tutup

Apasih Pendampingan Hukum itu?

 

 

Kedudukan advokat dalam mendampingi klien pada perkara pidana di tingkat penyidikan sangatlah urgen karena pemberian bantuan hukum terhadap tersangka merupakan kewajiban Advokat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga hak asasi pelaku tindak pidana yang merupakan hak konstitusional. Advokat memberikan perannya dalam semua tingkat pemeriksaan yakni peran di tingkat penyidikan advokat sudah mulai melakukan pendampingan dan mengikut jalannya penyidikan agar hak-hak tersangka bisa terpenuhi dan tidak ada tekanan maupun paksaan dari penyidik. Pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana menjadi penting terkait dengan prinsip equality before the law (setiap orang sama dipandang dihadapan hukum) asas ini menuntut adanya hak bantuan hukum, melalui penyediaan bantuan hukum terdakwa/tersangka pelaku tindak pidana.

Seorang tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum pada tiap tingkat pemeriksaan demi kepentingan pembelaan (Pasal 54 KUHAP), yang dipilih sendiri olehnya (Pasal 55 KUHAP).

untuk lebih lengkapnya, prioriens bisa hubungi kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.