PKPU/PAILIT merupakan perdata khusus. PKPU PAILIT ini di atur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Tim Pengacara kami telah berpengalaman dalam bidang perdata khusus dan telah banyak menangani perkara Kepailitan dan PKPU.
Kami memiki pengalaman yang mapan terkait dengan pengurusan PKPU atau Kepailitan, baik mewakili kreditur ataupun debitur. Kami memberikan pelayanan baik litigasi yang mewakili termohon ataupun pemohon, maupun non litigasi terhadap pengurusan PKPU atau Kepailitan, memberikan konsultasi hukum terkait permasalahan kepailitan agar dapat ditindaklanjuti kemudian.
Konsultasi Penyelesaian Perkara Hukum Kepailitan
Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Hukum Kepailitan dan PKPU bersama tim Pengacara LEX PRIORITY LAW FIRM silahkan tekan nomor telepon (061) 4278-4671 atau 0812-8215-164 (setiap hari kerja Pukul 08:00 – 16:00 WIB).