Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Lex Priority Lawyers bersama dengan afiliasinya yaitu Kantor Notaris dan Rekan-Rekan Profesi Lainnya, melayani perusahaan swasta lokal maupun multinasional dan Badan Usaha Milik Negara dalam segala aspek ekonomi. Layanan kami mencakup segala aspek bidang perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada pendirian, pengoperasian, RUPS, investasi, izin usaha serta anggaran dasar perusahaan, Rahasia Dagang, dan lain sebagainya.
Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Hukum Perseroan bersama tim Pengacara LEX PRIORITY LAW FIRM silahkan tekan nomor telepon (061) 4278-4671 atau 0812-8215-164 (setiap hari kerja Pukul 08:00 – 16:00 WIB)