Hukum pajak merupakan sekumpulan dari peraturan-peraturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, serta hubungan antara Wajib Pajak dan juga pemerintah atau pemungut pajak yang bersangkutan. Pemerintah dalam hal ini akan diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengelola hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan. Hukum pajak atau tax law ialah suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
LEX PRIORITY LAWYERS menangani masalah serta memberikan layanan konsultasi di bidang hukum perpajakan baik yang sifatnya non litigasi maupun tindak pidana perpajakan. Kami juga memberikan pelayanan terhadap pengurusan perpajakan bagi perseorangan maupun perusahaan swasta lokal atau multinasional.
Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Hukum Perpajakan (tax law) bersama tim Pengacara LEX PRIORITY LAW FIRM silahkan tekan nomor telepon (061) 4278-4671 atau 0812-8215-164 (setiap hari kerja Pukul 08:00 – 16:00 WIB)