Menu Tutup

KETENAGAKERJAAN

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Kami memberikan pelayanan hukum terkait masalah hukum ketenagakerjaan termasuk permasalahan PHK, Pemutusan kerja sepihak, PKWT, PKWTT, mutasi jabatan, pesangon, asuransi ketenagakerjaan serta penanganan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Niaga.

Konsultasi Penyelesaian Perkara Hukum Ketenagakerjaan

Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Hukum Ketenagakerjaan bersama tim Pengacara LEX PRIORITY LAW FIRM silahkan tekan nomor telepon (061) 4278-4671 atau 0812-8215-164 (setiap hari kerja Pukul 08:00 – 16:00 WIB)