KEHUTANAN, PERKEBUNAN, LINGKUNGAN merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dan juga mengatur kaidah-kaidah hukum , perbuatan hukum dan pertanggungan jawabannya.
Kami memberikan pelayanan hukum terkait persoalan izin pemanfaatan hutan, pengurusan persyaratan pemanfaatan hutan lindung serta pengurusan permasalahan hukum terkait dengan kegiatan perusahaan perkebunan.
Konsultasi Penyelesaian Perkara Hukum Kehutanan dan Perkebunan
Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Hukum Kehutanan dan Perkebunan bersama tim Pengacara LEX PRIORITY LAW FIRM silahkan tekan nomor telepon (061) 4278-4671 atau 0812-8215-164 (setiap hari kerja Pukul 08:00 – 16:00 WIB).