Menu Tutup

INVESTASI

HUKUM INVESTASI adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.

Hukum investasi dibentuk untuk memenuhi dua tujuan utama, yaitu untuk mengatur atau mengontrol investasi serta mendorong meningkatnya kegiatan investasi.

 

Konsultan Hukum Pengacara Investasi – Kantor Hukum LEX PRIORITY LAW FIRM menangani masalah serta memberikan layanan konsultasi terkait penanaman modal bagi pengusaha lokal maupun asing untuk memulai usaha di Indonesia. Kami dapat membantu menyusun kerangka hukum serta advice terkait penanaman modal yang akan dilakukan agar dapat memberikan manfaat kepada klien terkait dengan persoalan hukum yang akan dihadapi, serta kami juga memberikan pelayanan dokumentasi dan izin yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Konsultasi Penyelesaian Perkara Hukum Investasi

 

Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Hukum Investasi bersama tim Pengacara LEX PRIORITY LAW FIRM silahkan tekan nomor telepon (061) 4278-4671 atau 0812-8215-164 (setiap hari kerja Pukul 08:00 – 16:00 WIB).