Hukum Properti di Indonesia adalah serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan / atau bangunan di Indonesia. Ini berkaitan dengan sewa dan jual beli. Sumber hukum termasuk KUH Perdata, UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Layanan hukum terkait dengan bisnis properti termasuk pada kepemilikan atau hak atas tanah, properti bisinis, tempat tinggal, pembelian dan penjualan apartement, rumah susun, perumahan KPR maupun komersial.
Bagaimana kami dapat membantu Anda…
• DUE DILLIGENCE: Meninjau semua dokumen, kepemilikan, dan latar belakang properti sebelum penutupan.
• PENINJAUAN DAN MENYIAPKAN DOKUMEN: Kami akan meninjau dan menyusun kontrak jual beli, sewa, dokumen-dokumen properti dan juga pada saat pemindah tanganan.
Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Hukum Properti (Properties Law) bersama tim Pengacara LEX PRIORITY LAW FIRM silahkan tekan nomor telepon (061) 4278-4671 atau 0812-8215-164 (setiap hari kerja Pukul 08:00 – 16:00 WIB)