Menu Tutup

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

 

Kami memberikan pelayanan hukum dan konsultasi terkait dengan hak kekayaan intelektual baik proses pendaftaran maupun sengketa HKI serta memberikan advice seputar pemanfaatan HKI dan/ atau merk dagang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Konsultasi Penyelesaian Perkara Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI)

Konsultasi perkara (penyelesaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) bersama tim Pengacara LEX PRIORITY LAW FIRM silahkan tekan nomor telepon (061) 4278-4671 atau 0812-8215-164 (setiap hari kerja Pukul 08:00 – 17:00 WIB).