Medan – Pemerintah sangat serius dalam meningkatan pergerakan perekonomian negeri. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/9) Pemerintah memberikan perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. Perpanjangan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Melalui Menteri Koorddinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPh Final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5% kita lanjutkan sampai 2029.”ujarnya.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP.”jelas Airlangga.
Ditambahkan Airlangga, revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dilakukan akan memberikan kepastian bagi wajib pajak, bahwa fasilitas dapat dimanfaatkan sampai tahun 2029.
“Jadi tidak kita perpanjang 1 tahun 1 tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,”ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Konsultan Pajak Denny Syafrizal menyambut baik dan mengapresiasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
“ini bukti Pemerintah hadir ditengah-tengah rakyatnya, perpanjangan tarif PPh Final 0,5% ini harus benar-benar disambut dan dipergunakan dengan baik,”ujar Denny Syafrizal saat ditemui dikantornya (20/9)
Ia menambahkan, kebijakan yang diberikan Pemerintah ini dapat digunakan bagi pelaku usaha UMKM dalam penerapan perpajakannya. Hal ini juga bertujuan untuk para pengusaha kecil dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tersebut agar semakin berkembang dan meningkatan perekonomian disekitarnya.
“kalo menurut saya, Pemerintah sangat berkomitmen dalam meningkatkan perekonomian khususnya di sektor kecil dan menengah, harapannya stimulus jangka panjangnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, “ujar Direktur Lex Priority Consulting tersebut
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang sedang dalam pelaksaan revisi nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi penikmat PPh Final 0,5% tersebut untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia.
“kita tunggu saja hasil revisi PP tersebut, agar pelaksaan PPh Final 0,5% yang diberikan Pemerintah kepada rakyatnya dapat digunakan sebaik-baiknya, “tutupnya.