Menu Tutup

Investasi Gagal Berujung Kekerasan dan Dugaan Perampasan di Kemang, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Proses Tetap Berjalan

Jakarta – Dugaan kasus kekerasan yang disertai perampasan dan pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru. Kejadian yang terjadi pada 28 April 2025 tersebut diduga bermula dari konflik investasi bisnis ikan air tawar yang tidak berjalan sesuai harapan.

Meski barang-barang yang sempat dirampas telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum pelapor, Hadi Achfas dan Naufal Dani dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Ia menegaskan bahwa pengembalian barang tidak serta merta menghapus unsur tindak pidana dalam peristiwa ini.
“Kami ingin menegaskan bahwa pengembalian barang tidak menghapus unsur perampasan dan kekerasan. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Hadi Achfas didampingi Naufal Dani.

Dijelaskan keduanya, pada Selasa, 6 Mei 2025, tim kuasa hukum telah melaporkan dua saksi tambahan berinisial D dan I ke Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya hadir saat kejadian dan juga mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Penambahan ini memperkuat laporan dugaan tindak pidana yang telah dibuat sebelumnya.

Kronologi kejadian bermula dari pertemuan antara pelapor dan terlapor, yang disebut-sebut berinisial HAM, di Mardin Cafe, Kemang. Pertemuan itu membahas kelanjutan investasi senilai Rp800 juta, yang sebagian telah dikembalikan sebesar Rp138 juta. Pelapor mengusulkan pengembalian dana secara mencicil sebesar Rp50 juta per bulan. Namun, tawaran tersebut ditolak.

“Situasi kemudian memanas. Terlapor bersama rekan-rekannya diduga melakukan kekerasan dan perampasan terhadap pelapor dan dua saksi,”kata Hadi.

Pada perampasan barang-barang milik terlapor diantaranya satu unit mobil Toyota Alphard putih B 2871 FBF beserta kunci dan STNK, tiga unit iPhone 14 Pro Max, dua unit ponsel Android, satu tas Pedro hitam berikut dompet dan isinya, dan satu hand bag Louis Vuitton beserta isinya.

Pelapor langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Visum et repertum yang dilakukan di RS Pusat Pertamina mengonfirmasi adanya luka memar dan nyeri pada tangan kiri pelapor.

“Kemudian pada 30 April 2025 pukul 23.30 WIB, barang-barang pelapor dikembalikan oleh tiga orang yang diduga rekan dari terlapor ke kediaman pelapor di Citra Grand Cibubur, Bekasi. Pengembalian dilakukan kepada asisten rumah tangga pelapor,” tambah Hadi.

Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghentikan upaya hukum. Mereka telah menyiapkan surat untuk Direktorat Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Metro Jaya guna meminta pengawasan ketat terhadap jalannya proses penyelidikan. Surat juga akan ditembuskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan legislatif.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan keprihatinan atas kasus ini secara langsung. Selain itu, permohonan perlindungan terhadap korban dan saksi juga akan diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengantisipasi potensi intimidasi.

“Kami akan memastikan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian yang serius dari aparat penegak hukum dan publik. Korban berhak mendapatkan keadilan,” tegas tim kuasa hukum menutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.