Menu Tutup

Apasih Pajak itu, yuk simak ulasannya…

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Pajak merupakan suatu kontribusi wajib kepada pemerintah secara terutang oleh seseorang atau badan yang sifatnya memaksa. Kementerian Keuangan melalui Direktorak Jenderal Pajak menyatakan kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Pajak tersebut oleh Pemerintah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara, untuk membiayai pengeluaran rutin. Semantera surplusnya digunakan untuk public saving, sebagai sumber utama untuk membiayai public investment.

Pasal 1 ayat 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

untuk lebih lengkapnya Konsultasikan perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Hukum Perpajakan (tax law) bersama tim Pengacara LEX PRIORITY LAW FIRM silahkan tekan nomor telepon (061) 4278-4671 atau 0812-8215-164 (setiap hari kerja Pukul 08:00 – 16:00 WIB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.