Medan – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) digugat kadernya sendiri yang merupakan anggota DPRD Mandailing Natal. Diketahui, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di ajukan oleh Asmaruddin Nasution yang merupakan anggota DPRD Mandailing Natal yang beberapa waktu lalu telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
Gugatan Asmaruddin tersebut melawan DPP PAN sebagai Tergugat, DPW PAN Sumut sebagai Turut Tergugat I, dan DPD PAN Madina sebagai Turut Tergugat II. Sidang pertama yang dilaksakan Senin 31/10 dengan agenda sidang persiapan.
“ kami ditunjuk DPP PAN sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama PAN dalam menangani perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, “ujar Albariatul Khoir Hasibuan, SH, MH saat diwawancarai, Senin (31/10) usai bersidang
Lanjut Albar, ia bersama timnya yakni Denny Syafrizal, SH, M.Kn, Christian Pranata, SH, M. Akbar Siregar, SH, MH, dan Pengiutan Tondi Lubis, SH,MH siap menghadapi gugatan Asmaruddin kepada DPP PAN, DPW PAN Sumut dan DPD PAN Madina yang juga telah memberikan kuasa kepadanya.
“Penggugat tidak terima atas putusan mahkamah partai nomor 004/PHPU/MP-PAN/VIII/2022 yang mem-PAW kan dirinya, makanya ia daftarkan gugatan PMH ini di Pengadilan, “pungkas Albar dari Kantor Lex Priority Law Firm ini.
Menurutnya putusan mahkamah partai tersebutlah yang menjadi dasar gugatan Asmaruddin terhadap DPP, DPW, DPD PAN.
“sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 7 November 2022 dengan agenda mediasi, “tutupnya.