Permohonan perwalian adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk mengajukan diri untuk menjadi wali seorang anak. Sebagaimana di atur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan) disebutkan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali. Penunjukan wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak. Penetapan perwalian dilakukan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana di atur dalam Pasal 359 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri mengangkat dan memberhentikan wali seorang anak.
Permohonan Perwalian, apa sih?

Mantapp pak lawyer sangat menginspirasi
terimakasih pak RYT