Oleh : Albariatul Khoir Hasibuan, SH,.MH
Terkait Uu Cipta Kerja yang Kontroversial, Apabila sudah diketok sah oleh DPR maka secara resmi telah sah lah UU tersebut, meskipun mendapat penolakan dan tuntutan pembatalan.
Namun, ada langkah lain yakni dengan cara mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

Pembuatan Perppu ini adalah prosedur yang luar biasa, harus betul-betul ada kegentingan yang memaksa.
Perppu pun tidak bisa membatalkan hanya lebih kepada membuat materi muatan UU baru.
Perppu ini dikeluarkan oleh Presiden dengan kekuasaannya ketika dipandang ada hal yang sangat genting.
Secara tegas, hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menuliskan proses pembentukan Perppu mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Pembuatan Perppu bukanlah prosedur tambahan dari pembuatan UU cipta Kerja, ini merupakan wewenang khusus Presiden berdasarkan Pasal 22 Konstitusi karena dan/atau adanya kegentingan memaksa.
Sederhananya, UU Cipta Kerja hari ini sudah selesai dibahas dan disahkan DPR, tinggal langkah terakhir yaitu Pengesahan Presiden dan Pengundangan.
Pengesahan hanya menunggu tanda tangan Presiden, dan pengundangan disertai dengan memberikan nomor daripada UU ini.
Meskipun UU ini nantinya tidak ditandatangani Oleh Presiden, bukan berarti UU ini akan batal namun akan tetap sah dan legal secara hukum diundangkan.
Langkah kongkrit yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan Judicial Review Undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski dikabulkan sifatnya bukan membatalkan.
Uji yang dilakukan di MK dapat berupa uji formil dan uji materil. Dalam hal Uji formil berkaitan dengan cara pembahasan, sementara uji materil berhubungan dengan pasal-pasal yang didalamnya apakah konstitusional atau inkonstitusional.
Dalam hal proses Judicial, Apabila ada hal yang inskonstitusional maka pasal-pasal yang dimohonkan dibatalkan itu jadi inskonstitusional dan karenanya batal.