Menu Tutup

Alur Penyelesaian Perkara Pidana

Nah, begini alurnya ya prioriens…

1.Penyelidikan
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa, dst… (Pasal 1 Ayat 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

2.Penyidikan
tindakan penyidik yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya.

3.Pra Penuntutan & Penuntutan
tindakan penuntut umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. (KUHAP Pasal 14 huruf B)
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
(KUHAP Pasal 1 Ayat 7)

4.Pembacaan Dakwaan
Surat dakwaan merupakan suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan. Surat dakwaan, dibuat oleh penuntut umum setelah ia menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Dalam hal ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut umum dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (pasal 140 jo pasal 139 KUHAP).

5.Eksepsi
adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.

6.Pembuktian
tahap yang memiliki peranan penting bagi hakim untuk menjatuhkan putusan.

7.Pembacaan Surat Tuntutan
Surat Tuntutan (diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.

8.Pledoi (Pembelaan)
terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum (Pasal 182 Ayat 1 KUHAP)

9.Putusan Hakim
Putusan pengadilan pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka. (Pasal 1 Ayat 11 KUHAP).
——-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.