Beberapa hari lagi Indonesia akan merayakan kemerdekaan yang ke 80, hal ini merupakan waktu yang panjang dan sejatinya kesejahteraan sudah seharusnya dirasakan masyarakat terkhususnya saudara kita yang berada di wilayah Kabupaten PATI Provinsi Jawa Tengah. Keberadaan otonomi daerah yang tertuang di dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan sebuah terobosan dimana seharunya dengan berlakunya Undang-Undang ini memberikan ruang bagi masing-masing daerah untuk melakukan inisiatif dalam perkembangan daerah demi kesejahteraan masyarakat .
Hal ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah dimana aturan ini mengatur tentang bagaimana keuangan dikelola antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang lebih baik, kesetaraan dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan tujuan yang mulia ini sejatinya setiap daerah bisa memaknai perkembangan daerah dalam mencari sumber-sumber pendapatan untuk Penghasilan Asli Daerah (PAD) demi kemajuan daerah khususnya wilayah Kabupaten PATI yang salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari Pajak Bumi dan bangunan (PBB).
Menurut informasi penulis dapatkan bahwasannya pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Pati berkisar 29 Miliar jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan Kabupaten Jepara dan Kabupaten Rembang yang total luas wilayah sedikit lebih kecil dengan luas wilayah Kabupaten Pati. Sehubungan dengan hal tersebut maka seharusnya pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa disesuaikan, hal ini yang melatarbelakangi pejabat pemerintah daerah (Bupati) berinisiatif untuk menaikan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 250 % disebabkan sudah sekian lama tidak dinaikkan (lebih kurang 14 Tahun). Terkait permasalaha ini, penulis ingin mengutarakan pandangan terkait:
1.Bagaimana aturan dan batasan dari sisi hukum untuk menaikan Pajak Bumi dan Bangunan khususnya wilayah Kabupaten Pati.
2.Bagaimana cara dan solusi untuk menyikapi permasalahan dimana kebijakan ini telah mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat Kabupaten Pati.
1.Bagaimana aturan dan batasan dari sisi hukum untuk menaikan Pajak Bumi dan Bangunan khususnya wilayah Kabupaten Pati.
Setiap daerah ingin melakukan perkembangan dan pembangunan daerah sebagaimana keinginan dan janji yang disampaikan saat dilaksanakan pemilihan kepala daerah, khususnya bagi kepala daerah yang terpilih dan ingin melaksanakan amanah yang diberikan kepadanya. Kebijakan kepala daerah khususnya Bupati Kabupaten Pati yang saat dilaksanakan debat Pilkada Pati kedua dimana menyampaikan akan dengan ikhlas melayani masyarakat dan pelayanan usaha untuk meningkatkan ekonomi serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Berlakunya Undang-Undang otonomi daerah merupakan bentuk kebebasan masing-masing daerah untuk mewujudkan visi misi daerah khususnya kabupaten Pati dalam menjawab tantangan untuk menuju Indonesia Emas 2045 untuk dapat berkontribusi dalam tingkatan nasional.
Kebijakan Bupati Kabupaten Pati dalam menaikan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 250 % merupakan wujud untuk meningkatan pendapatan daerah agar dapat digunakan demi kepentingan daerah dan masyarakat. Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah dimana aturan ini mengatur tentang bagaimana keuangan dikelola antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia merupakan pijakan dasar yang dilakukan daerah untuk mencari cara bagaimana meningkatkan pendapat daerah dengan salah satu cara menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 %. Bila inisiatif kebijakan kenaikan tetap ingin dilaksanakan maka akan tidak sesuai dan bertolak belakang dengan Pasal 41 ayat 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berbunyi “Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0.5 % (nol koma lima persen)” juncto ayat 3 berbunyi “Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda)”.
Jika Undang-Undang tersebut menjadi dasar untuk diakumulasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati yang telah 14 Tahun tidak mengalami penyesuaian maka seharusnya kenaikan penyesuaian tesebut tidak mencapai 10 % walaupun kebijakan tersebut merupakan wewenang dari Bupati Kabupaten Pati dalam membuat Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi hal ini tidak sesuai dengan keinginan dari komitmen Bupati Kabupaten Pati dimana ingin mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pati.
2.Bagaimana cara dan solusi untuk menyikapi permasalahan dimana kebijakan ini telah mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat Kabupaten Pati.
Sejatinya setiap pemimpin kepala daerah merupakan perpanjang tangan masyarakat untuk bisa menjadi role model dan tauladan bagi rakyatnya, tidak terkecuali pemerintah daerah Kabupaten Pati yang saat ini dipimpin oleh seorang Bupati. Masyarakat sangat berharap dikala amanah itu bisa diemban dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana janji yang disampaikan saat pemilihan kepala daerah berlangsung, akan tetapi kenyataannya tidak seindah film-film yang lagi ngehits dimana inisiatif yang disampaikan dari seorang Bupati tidak bisa memberikan rasa keadilan dengan wacana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 %. Hal ini akan sangat memberatkan rakyat khususnya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan yang rendah atau tidak pasti, karena beratnya beban ekonomi dan kondisi perekonomian yang harus diterima oleh masyarakat Kabupaten Pati.
Keinginan dan harapan adanya perubahan dalam kehidupan akan sangat sulit seperti api jauh dari panggang, hal ini dapat diungkapkan dalam istilah “ Officium Est Fides” dimana jabatan adalah kepercayaan yang harus dipegang bagi seorang pemimpin. Sejatinya seorang Bupati harus memberikan rasa keadilan dan bukan semata-mata hanya ingin mencari solusi yang instans dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 250 % sehingga ini merupakan kebijakan yang tidak tepat dimana Indonesia akan memperingati Kemerdekaan yang ke 80 akan tetapi dilain sisi kondisi ini mengingatkan kita seperti masih berada di zaman penjajahan dimana zaman kolonial Belanda memaksa kepada rakyat untuk membayarkan pajak dengan mengancam dan menindas atau hal yang terburuk bisa kehilangan nyawa.
Sungguh sangat disayangkan hal ini bisa sampai terlintas di benak pemimpin suatu daerah yang seharusnya seorang pemimpin memberikan terobosan yang meringankan beban masyarakat bukan menambah beban masyarakat. Memang ironi kondisi dan keadaan saat ini, masyarakat harus menerima pil pahit akan informasi dari kebijakan yang akan dibuat, bukankah disaat Bupati ingin mencalonkan kembali butuh suara masyarakat dan kenapa saat ini Bupati mengabaikan suara dari rakyat.
Bupati sepatutnya melakukan riset dan kajian secara mendalam serta menyeluruh apakah kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 % merupakan terobosan dalam menyelesaikan permasalah ekonomi masyarakat atau sebalinya akan menambah beban dan kesengsaraan masyarakat. Latar belakang bahwasannya sudah lama tidak dinaikkan dan dibandingkan dengan pendapat daerah dari kabupaten tetangga sebelah bukan merupakan indikator yang baku untuk dinaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar itu. Seharusnya Bupati harus memiliki mindset gimana caranya pendapatan daerah bisa naik dengan mengoptimalkan sumber-sumber potensi dari kreatifitas masyarakat, sumber alam dan kearifan lokal yang ada sehingga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat itu sendiri.
Kalau hanya ingin menaikkan pajak khususnya Pajak Bumi & Bangunan hal itu bukan mencerminkan seorang pemimpin sebagai leadership suatu daerah, karena sejatinya hal itu bukan yang diinginkan masyarakat. Pemimpin harus bisa memberikan perubahan yang lebih baik karena seorang pemimpin harus memiliki mindset dan paradigma untuk memberikan jawaban dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat. Bilamana hal ini terkait rencana kebijakan kenaikkan Pajak Bumi & Bangunan merupakan solusi saat ini, sudah sepatutnya dan selayaknya kebijakan tersebut harus disosialisasikan dan ditanyakan kemasyarakat Kabupaten Pati, apakah kenaikkan ini disetujui atau ditolak karena seharusnya kehadiran pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan daerah mewakili dari keingian masyarakat tersebut untuk menuju kesejahteraan dan keadilan.
Demikian tulisan sederhana ini dibuat dengan tujuan agar kebijakan kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Pati sebesar 250 % dapat dievaluasi karena memberatkan masyarakat. Perkembangan informasi digital yang cepat meluas dan dalam menyikapi perkembangan isu yang terjadi ditengah masyarakat Kabupaten Pati tidak sejalan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Mohon maaf bilamana masih banyak kesalahan dan kekhilafan dalam penulisan ini, sebagai manusia biasa yang penuh kekhilafan dan kesalahan. Sejatinya sesama manusia harus bisa saling memberi masukan walau hanya sebuah kata. Akhirnya kepada Allah SWT/ Tuhan Semesta Alam saya mohon ampun.
Penulis merupakan advokat & kurator
Dr (Cand) Dedi Ismanto, S.H., M.Kn., C.LA.