Menu Tutup

PROBLEMATIKA SERIUS MARAKNYA JUDI ONLINE “Perjalanan Panjang Perang terhadap Judi Online di Indonesia”

oleh: Albariatul Khoir Hasibuan,SH.,MH

Judi Online tengah menjadi Pandemi serius ditengah-tengah masyarakat disetiap tingkatan status dan level ekonomi. Pada dasarnya Perjudian telah ada jauh sebelum adanya wadah-wadah perjudian secara digital yang hari ini sangat mudah kita temukan. Namun, terkait judi online ini sudah di tingkat yang sangat serius karena tidak memandang tempat, waktu dan Individu cukup hanya dengan bermodalkan Perangkat elektronik yang dapat diakses darimana saja.

Judi Online juga sangat sering ditemukan dan di iklankan dalam platform-platform media sosial, bahkan tidak sedikit publik figur yang tergiur untuk mempromosikan Judi Online ini secara terang-terangan.

Judi Online juga telah memakan banyak korban akibat tergiur dengan tawaran memperoleh keuntungan yang instan, cepat dan murah. Namun, sesungguhnya semua itu adalah penipuan dan pembodohan.

Sejatinya, telah banyak pengakuan-pengakuan para pihak yang terlibat langsung dalam peredaran judi online ini, baik sebagai pelaku perjudian, korban kerugian maupun penyedia perjudian itu yang dapat disimpulkan semuanya adalah Fatamorgana dan kebohongan.

Jika ditelaah lebih mendalam. korban perjudian ini telah merambah keseluruh elemen masyarakat, baik anak usia ekolah,anak muda dan mahasiswa, orang tua, pejabat pemerintah, pegawai swasta, Anggota DPR , Kepolisian dan TNI bahkan pejabat tingkat kementrian yang seharusnya memblokir peredaran situs-situs judi online ini.

Hal ini, tentu merupakan permasalahan serius yang harus disikapi secara serius melalui tindakan nyata, baik pembatasan akses ke situs judi online, pemblokiran situs-situs dibarengi sosialisasi dan edukasi tentang bahanya terjerumus kedalam lingkaran judi online ini secara ekonomi, mental, sosial dan hukum.

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal atau Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan kepolisian kesulitan menindak bandar judi online karena situs dan aplikasi selalu muncul dengan beragam nama. “Setiap kami lacak aset dan muaranya dari IP (internet protocol) tapi selalu ke luar negeri karena servernya di luar negeri,” kata Bayu, Selasa, 14 Juli 2024.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dua juta lebih masyarakat terjerat. Pemainnya beragam umur, bahkan mulai dari anak di bawah usia 10 tahun hingga lansia. Nilai transaksi dari tahun ke tahun juga fantastis, bukan ratusan juta atau miliaran, tapi triliunan rupiah.

Praktik judi online tetap langgeng hingga saat ini. Apalagi setelah masyarakat kian mudah mengakses Internet. Bentuk dan modus perjudian menjadi beragam sehingga gampang dijangkau masyarakat dari berbagai usia dan kalangan sosial.
Berdasarkan temuan Satgas Judi Online bidang penindakan, Polri, maraknya bisnis judi online di Indonesia ternyata dikendalikan dari luar negeri. Para bandar mayoritas beroperasi di negara kawasan Mekong. Selain di Indonesia, bisnis juga menjamur di wilayah Asia Tenggara.

“Para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Krishna juga mengungkap bahwa banyak dari para bandar judi sengaja merekrut warga negara asal target market pasar perjudian online. Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang direkrut dan diterbangkan ke negara-negara di kawasan Mekong itu untuk mengendalikan judi online.

“Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia, ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke negara tersebut,” katanya.

Sederet kasus kriminal buntut judi online antara lain pada Rabu, 19 Juni 2024, seorang pria warga Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, S, 35 tahun membunuh pegawai koperasi simpan pinjam, berinisial RR. Pembunuhan dipicu RR menagih uang tunggakan angsuran. Usut punya usut, S tidak bisa membayar lantaran uangnya sudah digunakan untuk judi online.

Belum lama sebelumnya, pada Sabtu, 8 Juni 2024, seorang polisi wanita alias polwan, Brigadir Polisi Satu atau Briptu Fadhilatun Nikmah, membakar suaminya yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono. Pembakaran yang terjadi di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, itu diduga dipicu karena korban menggunakan gajinya untuk judi online.

Pada Rabu, 22 Mei 2024, seorang pemuda di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berinisial EJ, 29 tahun, tewas dibunuh ibunya, M, 52 tahun. Motifnya, si ibu muak dengan anaknya itu lantaran menganggur dan kerap meminta uang untuk bermain judi online. Padahal keluarga tersebut bukan dari kalangan berada. Apalagi EJ, yang kecanduan judi online, kerap meminta uang dengan memaksa.

Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online dalam kurun tiga tahun terakhir melonjak tajam dari tahun ke tahun. Pada 2021, perputaran duit judi online mencapai Rp 57 triliun. Jumlahnya naik jadi Rp 81 triliun pada 2022. Pelonjakan tajam terjadi di tahun berikutnya menjadi Rp 327 triliun pada 2023.
Pada 2024, nilai transaksi judi online bahkan lebih dari sekedar membuat geleng kepala. Sementara baru dalam kurun tiga bulan pertama 2024, nilainya bahkan melebihi jumlah setahun penuh periode 2023. PPATK mencatat transaksi judi online per Januari-Maret sudah menyentuh Rp 600 triliun.

Jumlah transaksi judi online juga naik signifikan berdasarkan laporan PPATK. Per 2022, tercatat terjadi transaksi judi online sebanyak 11.222. Jumlah ini naik lebih dari dua lipat pada 2023 yakni 24.850 transaksi. Sementara pada 2024, dalam kurun Januari hingga Mei, jumlah transaksi gambling daring sudah menyentuh angka 14.575 atau lebih dari separuh jumlah transaksi tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online, tercatat sebanyak 2,37 juta masyarakat terjerat judi online. Dari jumlah tersebut, 80 persen di antaranya berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Satgas judi online juga melaporkan bahwa dari 2,37 juta pelaku, 80 ribu atau 2 persen merupakan berusia di bawah 10 tahun, kemudian 1,35 juta atau 34 persen berusia di atas 50 tahun.
Sedangkan di rentang usia menjelang remaja hingga menjelang dewasa yakni umur 10 hingga 20 tahun, tercatat 440 ribu atau 11 persen terlibat judi online. Diikuti usai 21 sampai 30 tahun sebanyak 520 ribu atau 13 persen.
Adapun pelaku judi online terbanyak di usia 30 sampai 50 tahun, yaitu mencapai 1,64 juta atau 40 persen dari 2,37 juta.

Berdasarkan data PPATK, 4.000-5.000 ribu rekening terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Deposit masyarakat kelas menengah ke bawah di kisaran Rp 100-200 ribu. Sedangkan masyarakat kelas menengah ke atas: Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.

Per September 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online.
Selain itu, juga melakukan penanganan terhadap 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.569 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Kemenkominfo masa Budi Arie Setiadi sudah menyampaikan kata kunci terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword, sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword.

Berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Kominfo juga telah mengajukan sebanyak 573 akun dompet digital (e-wallet) terkait judi online ke Bank Indonesia (BI) dan melakukan permohonan pemblokiran atas 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada periode 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.987 orang. Kemudian periode Januari-April 2024 sebanyak 792 kasus dengan jumlah tersangka 1.158 orang. Adapun Selama 2023 hingga April 2024, total ada kasus dengan 1.345 tersangka.

Provinsi Sumatera utara hari ini menduduki posisi Ranking enam untuk aktivitas judi online yang tentunya hal ini tidak perlu untuk dibanggakan.

Kemudian, Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, Sumut masih menduduki peringkat keenam provinsi dengan aktivitas judi online terbesar di Indonesia.
“Di sini, judi online-nya masih tinggi. Berdasarkan data PPATK 2024, Provinsi Sumut merupakan 6 besar untuk judi online terbesar di Indonesia,” ujar Meutya saat berkunjung ke Universitas HKBP Nommensen, Kota Medan, Jumat (14/3/2025).

Bahkan yang lebih mengagetkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Rp 677 juta dana desa di Sumatera Utara (Sumut) digunakan untuk judi online. Dana Desa yang ditransaksikan untuk judi online itu berasal dari transfer pemerintah pusat untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Berkaca terhadap data-data tersebut diatas begitu seriusnya bahaya aktivitas judi online ini, tidak hanya berdampak secara ekonomi masyarakat namun sudah merusak mental banyak kalangan yang melahirkan tindakan-tindakan merujuk kepada tindak pidana.

Bahwa seluruh rangkaian fakta-fakta Judi Online hari ini merupakan fakta yang diketahui yang tidak menutup kemungkinan masih banyak hal-hal terselubung yang beluum diketahui oleh publik terkait permasalahan judi online ini.

Tentunya negara tidak boleh kalah terhadap penjajahan Judi Online ini, negara harus lebih fokus terhadap penangkapan bandar judi online, pemblokiran situs-situs judi Online dan pembatasan akses masuk situs-situs judi online ke Indonesia seolah-olah semakin diberantas justru semakin banyak bermunculan dimana-mana.

*Dikutip dari berbagai Sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.