Menu Tutup

Intip Perpajakan Bagi Profesi Kurator, Begini Perhitungannya

Kurator merupakan profesi yang saat ini sedang diganderungi oleh para pemujanya. Pada Pasal 1 ayat (5) mengatakan bahwa kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-undang ini.

Tugas kurator diantaranya mengamankan harta kekayaan debitur, pencatatan, pengumuman, pemanggilan, pembukuan (pembuatan daftar)/dokumentasi, pencocokan (verifikasi), melanjutkan usaha debitur, laporan rutin kepada hakim pengawas, dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU). Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Setelah penyelesaian perkara, kurator berhak atas fee yang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Besarnya imbalan kurator ini cukup pantastis, mengingat kerja yang dilakukan oleh seorang kurator juga cukup berat.

Nah, bagaimana ketentuan Pajak bagi profesi Kurator?

Apapun profesinya selama menjadi warga yang statusnya sebagai wajib pajak, harus memenuhi kewajiban pajaknya. Penghasilan Kurator dapat per kasusnya bisa mencapai ratusan juta hingga ratusan milyaran rupiah. Maka dengan penghasilan tersebut, sebagai wajib pajak orang pribadi, seorang kurator harus menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

Pengenaan PPh 21 sekaligus PPh Final PP 23/2018 diperuntukkan bagi profesi.

Untuk menghitung PPh Pasal 21 kurator sama seperti perhitungan PPh Pasal 21 pada profesi lainnya, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau disebut juga Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dikalikan dengan tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tarif PPh Pasal 21 yang digunakan adalah tarif Pasal 17 ayat (1)a UU PPh, dimana tarif progresif ini telah mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam UU HPP. Adapun, tarif terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2022 tersebut yaitu:

  1. Tarif 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun
  2. Tarif 15% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun
  3. Tarif 25% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun
  4. Tarif 30% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun
  5. Tarif 35% dikenakan terhadap PKP yang telah melebihi Rp 5 miliar per tahun.

Bagi seorang yang berprofesi kurator yang memiliki praktik di bidang hukum secara mandiri, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Besaran pajak yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan dengan mekanisme tarif yang sesuai Pasal 17 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto (kotor) yang didapatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.