Bagaimana Peran Bea Cukai dalam Kepailitan?
Dalam hal kepailitan, Negara dalam hal ini diwakili Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki hak untuk mendahului atas tagihan pajak. Hak mendahului atas tagihan perpajakan didasarkan bahwa debitor bertanggung jawab penuh terhadap segala utang dengan seluruh hartanya.
berdasarkan hal tersebut, maka negara memiliki hak mendahului (preferen) atas pemungutan pajak melebihi kreditor-kreditor lain karena pajak yang dikenakan negara kepada wajib pajak adalah untuk membiayai jalannya pemerintahan. Hal ini termaktub pada Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kurator sebagai sipemberes harta debitor ketika sudah selesai melakukan pemberesan, maka kurator wajib mendahulukan piutang negara. Hal ini dikuatkan pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.