Hai prioriens…
Apasih renvoi prosedur dalam kepailitan itu?
Renvoi prosedur itu adalah mekanisme proses atau langkah hukum yang mengedepankan asas doelmatigheid (asas kemanfaatan) terhadap kuasa kurator yang sangat besar dalam penyelesaian perkara kepailitan, yaitu penyelesaian perkara kepailitan yang merupakan kewenangan kurator dalam 3 (tiga) tahap: tahap inventarisasi harta pailit, tahap verifikasi dan tahap pemberesan pailit. Dalam hal ini diperlukan mekanisme kontrol untuk menyeimbangkan kuasa kurator tersebut. Oleh karenanya diperlukan norma yang dapat menjamin kepastian hukum yang merupakan komponen dari keadilan untuk mengatur renvoi prosedur sesuai dengan karakteristiknya. Sehingga Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Kepailitan yang tidak mempunyai karakteristik renvoi prosedur harus diubah.
Renvoi Prosedur sebagai suatu upaya perlindungan hukum bagi para Kreditur yang tagihannya ditolak oleh Kurator dalam suatu perkara kepailitan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji Pasal 127 Undang-Undang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Renvoi prosedur memberikan perlindungan hukum dengan cara memfasilitasi kreditur yang tagihannya ditolak oleh kurator dengan mengajukan keberatan secara tertulis yang memuat alasan-alasan pendukung atas penolakan tagihan kreditur oleh kurator dengan disertai bukti-bukti kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas. Sidang harus dihadiri oleh pemohon keberatan dan diperiksa secara sederhana dalam waktu singkat setelah permohonan keberatan diajukan. Penulis juga menegaskan kembali jika Pengadilan Niaga berwenang untuk memeriksa perkara Renvoi Prosedur walaupun didalam perjanjian antara para pihak terdapat klausula arbitrase sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 303 UU no. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pada dasarnya, renvoi prosedur merupakan permohonan pencocokan tagihan piutang oleh kreditor akibat bantahan atau (ditolaknya tagihan) oleh kurator. Permohonan diajukan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri setempat.